Kejaksaan Negeri Depok Meneliti Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi
Kejaksaan Negeri Depok Meneliti Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi . Polres Kota Depok telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama dengan tersangka korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, ke Kejari Depok Sehingga kata dia saat ini berkas di tangan kejaksaan untuk diteliti apakah sudah lengkap atau P-21 atau belum. “Sudah dilimpahkan berkasnya, Jumat lalu. Kini tinggal tunggu kejaksaan menelitinya apakah sudah lengkap atau ada yang kurang,” ujar Bintoro Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Depok, Daniel de Rozari, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersebut Jumat lalu. “Berkas kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, dengan tersangka mantan Wali Kota Depok NMI dan mantan Sekda set...